Negara
adalah suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang
menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama. unsur-unsur dalam negara adalah
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui kedaulatannya
di dunia internasional, dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat,
laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang berkuasa.
Sifat-sifat Negara
Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara lega.
Sifat
Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
masyarakat.
Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan
atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena
dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat. Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali
Bentuk
Negara
Bentuk
negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat
dibedakan menjadi 2 yaitu negara Kesatuan dan negara Serikat;
1. Negara Kesatuan.
Negara Kesatuan Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada
ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya
memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara
kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu
kabinet, satu parlemen, seperti halnya Indonesia.
Negara kesatuan ada 2 macam :
1. Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
2. Negara kesatuan sistem
Desentralisasi.
Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi adalah negara kesatuan yang semua urusan
pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya
tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Contoh : Jerman pada masa Hitler.
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi adalah negara kesatuan yang semua urusan
pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan
sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada
daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam
negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom.
Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
2. Negara
Serikat.
Negara
serikat adalah Negara yang terdiri atas gabungan dari beberapa Negara lain,
seperti negara Amerika yang terdiri dari beberapa negara. Negara-negara bagian
tersebut menyerahkan sebagian urusannya. kepada pemerintah federal (PUSAT) yang
menyangkut urusan keuangan, pertahanan, pos, telekomunikasi,hubungan luar
negeri, dan negara-negara bagian tidak kedaulatan.
Dalam negara
serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
- Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
- Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh
Negara Serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
Persamaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :
1. Keduanya
pemerintah pusatnya sama–sama memegang kedaulatan keluar.
2. Daerah–daerah
bagiannya sama–sama mempunyai hak otonom.
Referensi :


0 komentar:
Posting Komentar